Rokok, HARAM Atau Makruh?????
January 14th, 2008 by azwar-millenium-2005Kali ini kita coba bahas rokok dari segi Agama ( walaupun MUI mengatakan Rokok itu Haram ). Kali ini kita akan kaji tentang Rokok di dalam Al-Qur’an Dan Hadist.
Al-An`aam:151
ُلْ تَعَالَوْاْ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلاَدَكُم مِّنْ إمْلاَقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلاَ تَقْرَبُواْ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar [518]". Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
Surat di atas menunjukkan bahwa kita tidak berhak untuk membunuh jiwa .Dan rokok sendiri menyebabkan kanker dan Terbukti kanker menyebabkan kematian, maka bisa di simpulkan bahwa rokok bisa menyebabkan orang mati di karenakan terkena penyakit kanker.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa rokok mengandung berbagai TOXIN atau penyakit yang bisa mengangu fungsi hati, dan akal. Menurut Ayat Al-Maaidah:090
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah [434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam sebuah hadist yang dikumpulkan oleh Muslim dan Abu Dawud, dimana Nabi Saw berkata, "Setiap yang mengganggu fungsi akal (intoxicant) adalah khamr dan setiap khamr adalah haram".
Merokok hampir selalu menyebabkan gangguan pada orang lain. Asap rokok yang langsung diisapnya berakibat negatif tidak saja pada dirinya sendiri, tapi juga orang lain di sekitarnya. ( 70-80 % asap rokok dihisap oleh perokok pasif dan sisanya perokok aktif) Asap rokok yang berasal dari ujung puntung maupun yang dikeluarkan kembali dari mulut dan hidung si perokok, menjadi "jatah" orang-orang disekelilingnya. Ini yang disebut passive smoking atau sidestream smoking yang berakibat sama saja denan mainstream smoking. Berbuat sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya (mudharat) bagi diri sendiri apalagi orang lain, adalah hal yang terlarang menurut syariat. Sebagaimana sabda Nabi SAW, "Laa dharar wa laa dhiraar
coba qt bayangkan,apabila tiap hari orang menghisap rokok sebanyak 2 batang saja ( walaupun menurut survei terbaru,tiap orang merokok sebanyak 8 batang tiap hari)tiap hari dan tiap batang dihargai sekitar 500 rupiah.Jadi tiap orang membakar uangnya sebesar 1000 rupiah.dan berapa untuk 1 bulan yg qt anggap saja ada 30 hari,jadi tiap bulan orang harus membakar uang sebesar 30.000 rupiah.itu untuk 1 orang, bagaimana untuk seluruh Penduduk Indonesia yang merokok ( yang menurut Survei ada 141 juta penduduk Indonesia yang merokok)?Berapa uang yang harus dihabiskan untuk merokok?
Al-Israa`:026
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيراً
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
Al-Israa`:027
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
Jadi, Sekarang terserah kita.Apakah kita masih ikut fatwa MUI yang Mengatakan bahwa rokok itu Makruh atau telah menganggap rokok itu Haram?!Yang jelas,alangkah bijaksananya kita bila kita tidak membuang-buang duit hanya untuk hal-hal yang tak perlu.Masih banyak kok orang yang membutuhkan uang kita walaupun uang itu setara dengan harga 2 batang rokok ( 1000 rupiah).
Dan yang lebih konyol lagi, katanya rokok adalah penyumbang devisa negara terbanyak. Kalau benar rokok adalah penyumbang devisa negara yang banyak, Mengapa sampai saat ini negara kita jauh luuuueeebiih miskin dari pada negara-negara eropa yang telah mengesahkan UU tentang Rokok? Seharusnya kita jauh lebih kaya kan karena masih melegalkan rokok?!Konyol Bukan??????!!!!!!!